Seorang Pemuda Di Pacitan Di Ringkus Polisi, Karena Setubuhi Anak Dibawah Umur

Pacitanupdate.com | Pacitan - Seorang pemuda, AA (19 tahun) asal Kecamatan Kebonagung Pacitan ditangkap polisi lantaran diduga melakukan persetubuhan atau persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur di kos-kosan milik korban di wilayah Kota Pacitan.  

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengungkapkan korban ialah INP berumur 17 tahun warga Kecamatan Pringkuku yang berstatus sebagai karyawan di salah satu Rumah Makan.

Kejadian tersebut, kata Kapolres, terjadi di sebuah Kos yang berlokasi di Desa Arjowinangun Pacitan pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB.

“Awalnya KA (Kakak Korban) datang ke 
tempat kos korban untuk menumpang mandi. Sesampainya di tempat tersebut ia mengetuk pintu kos namun tidak juga kunjung dibukakan, Kemudian ia mencoba mengintip ke dalam kamar kos melalui jendela dan melihat ada seorang laki-laki di dalam kamar, kemudian menggedor pintu kamar kos sambil berkata untuk segera 
membukakan pintu kamar kos atau akan melaporkannya ke Polisi,"kata Kapolres Saat Pres Rilis di Gedung Graha Bhayangkara, Selasa (30/07/2024).

Karena di gedor pintu kamarnya,kemudian korban segera membukakan pintu kamar kos tersebut, lantas KA masuk kedalam kamar kos dan melihat ada seorang laki-laki yang sedang tiduran, lantas ia bertanya apa tujuan seorang laki-laki tersebut di dalam kamar kos milik korban.
 
"Pelaku AA saat ditanya tidak mengaku, kemudian KA (Kakak Korban) menjelaskan bahwa telah menyetubuhi korban didalam kamar kos tersebut,"jelasnya.


Sesuai keterangan korban, pelaku AA tiba-tiba masuk kedalam kamar kos milik nya dan menyetubuhi dengan paksa, korban sempat menolak,namun pelaku memaksa dengan cara menahan tangan dan kaki korban.

"Menurut pelaku jika ia suka terhadap korban dan pelaku nafsu saat melihat korban lantas timbul niat dan melakukan persetubuhan tersebut,"ungkap Kapolres

Atas perbuatannya pelaku di herat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah 
pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.(tyo)

Post a Comment

Previous Post Next Post