KPU Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024


Pacitanupdate.com | Pacitan – Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pacitan tahun 2024 sudah di depan mata, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat akan membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Hal tersebut sesui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan Nomor 834 Tahun 2024, dan menetapkan persyaratan pencalonan bagi partai politik peserta pemilihan umum atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024. 

"Persyaratan tersebut antara lain mencakup ketentuan minimal perolehan suara sah, yaitu sebanyak 29.894 (Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat) suara,"Ujar Aswika Budhi Arfandy Ketua KPU Pacitan pada acara Media Gathering, Senin (26/08/2024).

Selain itu, KPU Kabupaten Pacitan juga menjadwalkan dan lokasi pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2024 yang akan digelar pada Selasa, 27-28 Agustus 2024 Pukul 08.00 s.d. Pukul 16.00 WIB dan tang 29 Agustus 2024 Pukul 08.00 s.d. Pukul 23.59 WIB.

"Untuk pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan Jalan Veteran No. 66, Pacitan,"tambahnya.

Dengan halbtersebut,KPU Kabupaten Pacitan mengundang partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan pasangan calon sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 

"Proses pendaftaran ini merupakan tahap penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024,"jelas Agus Susanto Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Pihaknya berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mematuhi jadwal dan aturan yang telah ditentukan demi kelancaran dan kesuksesan proses pemilihan ini.(heri)

Post a Comment

Previous Post Next Post