Ini Upaya Dari Satlantas Polres Pacitan Dengan Meningkatnya Angka Laka Lantas

Pacitanupdate.com | Pacitan - Sepanjang periode Januari 2024 hingga 31 Juli 2024 lalu, tercatat 220 kasus laka lantas di wilayah Hukum Polres Pacitan Polda Jawa Timur, Jumlah tersebut sementara mengalami peningkatan dari periode Januari - Desember 2023 yang cuma 336 Kasus kecelakaan.

Hal tersebut di sampaikan Kasat Lantas Polres Pacitan AKP Dwi Purwanto, S.H.,M.H mengatakan, jika pada periode Januari hingga juli 2024 sudah ada 220 kasus kecelakaan  dengan di dominasi Luka Berat sebanyak 263 korban.

"Jadi kalau di lihat dari tahun lalu mulai periode Januari hingga Desember 20223 dengan 336 kasus serta jumlah korban luka berat 1 orang, sementara luka ringan sebanyak 417 orang dan korban meninggal dunia 30 orang, Sementara di periode Januari hingga Juli 2024 sudah ada 220 kasus dengan jumlah lika ringan sebanyak 263 korban, luka berat ada 1 korban sedangkan korban meninggal dunia sebanyak 25 orang,"ujarnya kepada awak media, Selasa (03/09/2024).

Yang cukup mencengangkan, Laka lantas yang terjadi didominasi oleh pengendara di bawah umur seperti pelajar yang belum cukup umur untuk berkendara sepeda motor.

Dengan kondisi tersebut, Sarlantas Polres Pacitan akan terus berupaya untuk melakukan berbagai tindakan agar mampu menekan angka laka lantas, utamanya yang melibatkan anak usia dibawah umur atau usia sekolah.

"Kami sudah berupaya melakukan tindakan, diantaranya penyuluhan ke sekolah-sekolah, sosialisasi melalui media hingga bekerja sama dengan pihak terkait untuk tidak menggunakan sepeda motor atau kendaraan bagi anak usia di bawah umur,"jelasnya.

Selain hal di atas,pihak Satlantas juga sudah berupaya melakukan Patroli di lokasi rawan kecelakaan serta memasang papan imbauan bagi pengendara.

"Apa pun yang kita lakukan tanpa dukungan dari masyarakat khususnya orang tua juga tidak bisa, Karenanya kepada semua pihak agar bersinergi dan bersama-sama untuk saling mengingat akan pentingnya menjaga keselamatan saat berkendara apa lagi yang waktunya menggunakan kendaraan bermotor,"ungkapnya. 

"Pada intinya adalah anak dibawah umur tidak boleh menggunakan kendaraan bermotor karena masih di bawah umur serra belum punya surat izin mengemudi,"tegasnya.

Selain itu di imbau kepada masyarakat pengendara kendaraan bermotor agar melengkapi kendaraan nya sebelum melakukan perjalanan serta saat berkendara agar jangan sambil mengoperasikan HP,agar tidak menimbulkan kecelakaan yang bisa berakibat fatal pada diri sendiri dan pengendara lainnya.(tyo)

Post a Comment

Previous Post Next Post