Pada Jam Kerja Gerbang Kantor Desa Tamanasri Pacitan Tertutup Rapat


Pacitanupdate.com | Pacitan - Sebagai kantor pelayanan terhadap masyarakat, hendaknya pintu gerbang tidak perlu ditutup rapat di saat hari kerja, meski pegawai sesibuk mungkin. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi kantor Desa Tamanasri Kecamatan Pringkuku yang menutup pintu gerbangnya disaat waktu masih menunjukkan pukul 11.00 Wib.

Saat wartawan akaan konfirmasi ke Kades dan Sekdes setempat tidak merespon sama sekali bahkan terkesan membiarkan ada tamu yang datang.

Saat di konfirmasi melalui WA, Camat Pringkuku Suwoto mengatakan jika maau masuk ke kantor desa bisa lewat pintu samping di belakang warung.

"Kalau mau masuk bisa lewat pintu samping mas,"ucapnya singkat kepada awak media,Senin (23/09/2024).

"Atau mungkin masih sibuk,"ujarnya.

Ada salah satu warga luar daerah yang akan mengurus administrasi kependudukan juga tidak jadi karena melihat gerbang kantor desa ditutup. Padahal yang bersangkutan jauh-jauh dari jawa tengah.

"Kok gerbang kantor desa nya sudah tutup jam segini,padahal ini masih jam kerja,"tukas warga yang tidak berkenan di sebut namanya.

Diharapkan kepada Camat sebagai pimpinan di wilayah bisa menegur dan memberikan arahan kepada jajaran bawahnya agar gerbang tetap buka selama jam pelayanan berlangsung. 

Diketahui Kantor desa merupakan salah satu instansi pemerintah yang menyediakan pelayanan publik kepada masyarakat. Pelayanan publik yang diberikan oleh kantor desa bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, dan mempercepat pembangunan desa. 

Jam kerja Kantor Desa ditentukan sebagai berikut :
  • Hari Senin sampai dengan hari Kamis : Masuk : Jam 07.30 WIB Istirahat : Jam 12.00 – 13.00 WIB. Jam pulang : Jam 16.00 WIB 
  • Hari Jum’at : Masuk : Jam 08.00 WIB Istirahat : Jam 11.30 – 13.00 WIB. Jam pulang : Jam 15.00 WIB 
  • Piket Malam : Masuk : Jam 20.00 WIB Pulang : Jam 04.00 WIB.
(Tim)

Post a Comment

Previous Post Next Post