Pacitanupdate.com | Pacitan - Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho memimpin langsung upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) "In Absentia" kepada ketiga Anggotanya pada hari Jum'at (18/10/2024) berlokasi di halaman Mako Polres Pacitan.
Adapun Anggota Polres Pacitan yang saat ini telah resmi di berhentikan secara tidak hormat antara lain adalah AIPTU SOEHARTONO jabatan terakhir Ba Sat Samapta berdasarkan keputusan Kapolda Jatim nomor:KEP/504/IX/2024, kemudian BRIGPOL ARIF WAHYU jabatan terakhir Ba Sat Samapta berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim nomor:KEP/505/IX/2024 dan BRIPTU SUHARTONO jabatan terakhir Ba Sat Samapta berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim nomor:KEP/506/IX/2024.
Upacara PTDH terhadap Anggota Polri adalah suatu Peristiwa yang amat sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi,andaikan saja masing-masing Anggota Polri khususnya mampu dan mau mengendalikan diri.
"Sebagai insan Bhayangkara,abdi utama Masyarakat sekaligus sebagai Aparat Penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan,Masyarakat serta Keluarga,"ujar Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho.
Kapolres juga menyampaikan bahwa tidak ada Pimpinan yang mau kehilangan Anggotanya,apalagi melalui proses PTDH,akan tetapi tindakan ini mesti dan wajib di lakukan sebagai bukti komitmen Pimpinan Polri terhadap Anggota yang melakukan tindak pidana dan pelanggaran yang fatal.
"Kami berharap peristiwa ini menjadi yang terakhir dan tak akan pernah terulang kembali khususnya di jajaran Polres Pacitan,semoga peristiwa memprihatinkan ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan Pelanggaran hukum,"pintanya
"Pelanggaran disiplin dan Kode etik profesi Polri yang hanya akan mengakibatkan kerugian pada diri sendri maupun keluarga"Pungkas Kapolres.(Kris)
Tags:
Daerah