Dua Pemuda Pengedar Obat Terlarang,Di Bekuk Team Satresnarkoba Polres Pacitan

Pacitanupdate.com | Pacitan - Tim Satresnarkoba Polres Pacitan Jawa Timur berhasil kembali meringkus dua pelaku pengedar obat terlarang atau Pil Koplo berjenis L L dan Trihexyphenidyl dalam TKP kasus yang berbeda.

dua pengedar berhasil diamankan setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari sejumlah pengguna yang terlebih dahulu tertangkap.

Novin Bayu Saputra (28), warga Dusun Clumpring, Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo, ditangkap setelah polisi mengamankan seorang pengguna berinisial B (29) di sebuah kios kosong di Pasar Tegalombo. Untuk mengelabui petugas, pil jenis LL yang diedarkannya disembunyikan di rangka atap kios pasar.

Selain itu,petugas Kepolisian juga mengamankan pelaku yang bernama Ardiantoro (30), warga Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah. Pelaku Ardiantoro ditangkap, setelah salah satu pengguna berinisial M.H kedapatan membawa dua butir pil Trihexyphenidyl. Dalam pemeriksaan, M.H mengaku mendapatkan obat tersebut dari Ardiantoro melalui transaksi di Pantai Teleng Ria Pacitan.


Team Satresnarkoba Polres Pacitan juga telah berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa dua butir pil Trihexyphenidyl, enam butir Dulgesik Tramadol HCL Capsule 50 mg, satu bekas bungkus obat, uang tunai Rp90.000 hasil penjualan, serta sebuah tas hitam. Kompol Pujiyono menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Dalam giat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pacitan Senin (3/2/2025) Wakapolres Pacitan Kompol Pujiyono juga menegaskan,
"Polres Pacitan akan terus berupaya dengan  semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran Narkoba berjenis apapun khususnya di wilayah hukum Polres Pacitan,dan tidak akan pernah memberikan toleransi dalam bentuk apapun kepada para pengguna maupun pengedar Narkoba.karena selain berbahaya, Narkoba juga bisa merusak Masa depan Anak Bangsa "Pungkasnya.

Atas perbuatannya,Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1) jo Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Pewarta : Kris
Lebih baru Lebih lama