PEMERINTAH PACITAN LEMAH? PELAKU USAHA KARAOKE MENGAKU TAK TAHU SOAL SURAT EDARAN RAMADAN!



Pacitanupdate.com | PACITAN – Ketika aturan dibuat tapi tak dijalankan, siapa yang patut disalahkan? Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/604/408.50/2025 yang mengatur jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan. Dalam SE tersebut, jam operasional THM dibatasi hanya tiga jam per hari, yakni pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.


Namun, ironisnya, hingga kini masih ada saja pelaku usaha (THM) yang mengaku tidak pernah menerima sosialisasi terkait aturan ini. Salah satu pemilik tempat hiburan di Pacitan secara terang-terangan mengatakan bahwa dirinya tidak tahu-menahu mengenai keberadaan surat edaran tersebut.

"Saya tidak pernah mendapat informasi resmi, apalagi menerima surat edaran dari pemerintah. Sejauh ini, kami beroperasi seperti biasa karena memang tidak ada pemberitahuan apa pun," ungkapnya saat ditemui tim media, Selasa (25/03/2025).

Kebijakan yang Gagal?

Pernyataan dari pelaku usaha ini jelas memunculkan tanda tanya besar: Apakah Pemkab Pacitan hanya sekadar menerbitkan aturan tanpa eksekusi? Atau ada oknum di dalam pemerintahan yang tidak menjalankan tugasnya? Seorang Tokoh Pemuda setempat, yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keresahan warga sebenarnya sudah lama muncul.

"Seharusnya kalau sudah ada surat edaran, ya, dijalankan! Jangan sampai aturan hanya di atas kertas tanpa implementasi di lapangan," ujarnya dengan nada kecewa.

Lebih parahnya lagi, ketika tim media mencoba mengonfirmasi pihak berwenang, jawaban yang diterima justru penuh dengan sikap saling lempar tanggung jawab. Tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas distribusi informasi ini.

"Kami sudah menyebarkan edaran," kata salah satu sumber dari Pemkab Pacitan.

Namun, ketika ditanya mengapa masih ada pelaku usaha yang belum menerima, jawabannya justru tidak memuaskan.

Di Mana Surat Edaran Itu?

Masyarakat kini bertanya-tanya: apakah Pemkab Pacitan benar-benar serius dalam menegakkan aturan? Jika surat edaran itu benar-benar ada, mengapa masih ada pemilik usaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak mendapatkannya? Ataukah ada permainan di balik lambannya sosialisasi ini?

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Pacitan masih bungkam. Tidak ada pernyataan resmi yang bisa menjelaskan mengapa aturan yang seharusnya diberlakukan justru tidak diketahui oleh pihak yang menjadi sasaran utama kebijakan tersebut.

Jika kondisi ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin aturan-aturan lain pun akan bernasib serupa—hanya jadi dokumen tanpa pengaruh nyata di masyarakat. Lantas, siapa yang akan bertanggung jawab?(TiM)

Lebih baru Lebih lama