Pemkab Pacitan Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 2025


Pacitanupdate.com | Pacitan - Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan memperketat aturan bagi tempat hiburan malam (THM). Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 300/604/408.50/2025 tentang Cipta Kondisi Bulan Suci Ramadan, jam operasional THM dibatasi hanya tiga jam per hari, mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Aturan ini berlaku mulai 1 hingga 30 Maret 2025.

Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. "Kami meminta seluruh pengusaha hiburan malam untuk mematuhi aturan ini. Ada toleransi, tetapi tetap ada batasan. Jika melanggar, sanksi tegas akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ardyan, Sabtu (8/3/2025).


Selain mengatur jam operasional THM, surat edaran tersebut juga mencakup imbauan bagi pemilik warung dan rumah makan agar memasang tirai saat beroperasi di siang hari, guna menghormati masyarakat yang berpuasa. Tradisi rontek gugah sahur tetap diperbolehkan, namun harus memperhatikan ketertiban umum dan tidak mengganggu kenyamanan warga.

Pemkab Pacitan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika terjadi pelanggaran atau gangguan ketertiban.

Pewarta: Kriswanto

Lebih baru Lebih lama