Pacitanupdate.com | PACITAN – Salah Satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Pacitan tetap beroperasi seperti biasa, seolah tak tersentuh aturan, meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/604/408.50/2025 tentang Cipta Kondisi Bulan Suci Ramadhan.
Aturan tersebut jelas membatasi jam operasional THM hanya tiga jam per hari, yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya—THM tetap buka seperti hari-hari biasa, tanpa perubahan.
Ketika dikonfirmasi pada Selasa (25/3/2025), seorang owner THM di Pacitan justru mengklaim tidak mengetahui adanya aturan tersebut.
"Kami tidak menerima atau mengetahui adanya surat edaran dari Pemkab. Sejauh ini, kami beroperasi seperti biasa karena tidak ada pemberitahuan resmi yang kami terima," ujar sang pemilik THM dengan nada santai.
Pernyataan ini tentu memicu banyak pertanyaan: apakah Pemkab gagal menyosialisasikan kebijakan ini, atau justru para pengusaha hiburan malam yang sengaja tutup mata? Jika aturan sudah dibuat tetapi tidak dipatuhi, siapa yang sebenarnya lemah—otoritas pemerintah atau pelaku usaha yang abai?
Di satu sisi, Pemkab Pacitan menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Namun, jika benar ada pengusaha yang tidak menerima surat edaran, patut dipertanyakan: bagaimana mekanisme sosialisasi aturan ini? Mengapa masih ada pelaku usaha yang merasa tidak tahu?
Jika kelalaian ini berasal dari pemerintah, maka Pemkab wajib berbenah dalam menyampaikan kebijakan agar tidak ada celah untuk diabaikan. Namun, jika pengusaha THM sengaja menghindari aturan dengan dalih “tidak tahu,” maka tindakan tegas harus segera diambil.
Tanpa penegakan yang jelas, aturan hanya akan menjadi pajangan tanpa efek nyata. Akankah Pemkab membiarkan hal ini berlarut-larut, atau akhirnya bertindak tegas? Kita tunggu langkah selanjutnya.(TIM)