Pacitanupdate.com | Jayapura – Tiga pembuat dan penjual minuman keras lokal jenis Milo Stim harus berurusan dengan hukum. Usai diamankan dalam penggerebekan pesta malam yang bikin warga resah, kini mereka resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura oleh penyidik Polresta Jayapura Kota, Senin siang (14/4).
Tersangka adalah dua pria, OM (46) dan RM (20), serta seorang wanita berinisial M (38). Mereka ditangkap ketika aparat mendatangi lokasi pesta bernama "Party Night" di kawasan Tanjakan Ale-ale, Padang Bulan.
“Warga sudah lama terganggu. Hampir tiap malam ada acara joget sampai subuh, dan paginya banyak orang mabuk berserakan di jalan. Laporan warga langsung kami tindak lanjuti,” kata AKP Febry Pardede, Kasat Resnarkoba.
Di lokasi, polisi menemukan alat produksi miras dan Milo siap edar. Ketiganya langsung digelandang ke kantor polisi beserta barang bukti. Setelah proses penyidikan tuntas dan berkas dinyatakan P21, mereka diserahkan ke jaksa Yeyen Erwino, S.H.
Para pelaku dijerat pasal tentang pangan dan pasal berlapis dari KUHP, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. “Kami harap ini jadi pelajaran agar tak ada lagi yang main-main dengan produksi miras ilegal,” tegas AKP Febry. (Red)