PACITAN | PacitanUpdate.com – Tim gabungan yang terdiri dari Polres Pacitan, Satpol PP Pacitan, dan Subdenpom V/1-4 Pacitan mengamankan sembilan pasangan bukan suami istri dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di empat titik rumah kost dan satu homestay di wilayah Pacitan, Sabtu (24/10/2026) malam mulai pukul 20.00 WIB.
Operasi penertiban ini digelar menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait maraknya praktik sewa kamar kost per jam yang diduga kerap dimanfaatkan oleh anak di bawah umur.
Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pacitan, IPTU Sumianto Harsya Fahroni. Ia menjelaskan bahwa penertiban ini dilaksanakan berdasarkan instruksi pimpinan Polri hingga tingkat daerah guna menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.
”Kami dari Polres Pacitan, gabungan dengan Subdenpom V/1-4 Pacitan dan jajaran Satpol PP Pacitan, melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, khususnya dalam penegakan hukum narkoba. Ini merupakan arahan langsung Bapak Kapolri melalui Bapak Kapolda Jatim, serta perintah langsung Bapak Kapolres Pacitan,” ujar IPTU Sumianto saat diwawancarai usai kegiatan.

Dari sembilan pasangan bukan suami istri yang terjaring razia, petugas mencatat salah satu di antaranya diduga masih berusia di bawah umur.
Selain mengamankan pasangan tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan tes urine terhadap lima orang penghuni kost untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika, yang mana seluruh hasilnya dinyatakan negatif.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana, seperti UU Perlindungan Anak atau UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), penanganan perkara akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Namun, jika hanya terbukti melanggar norma atau Peraturan Daerah (Perda), penanganan akan diserahkan kepada Satpol PP Pacitan.
Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya laporan warga mengenai keresahan terhadap fasilitas kos jam-jaman bertarif Rp20.000 per jam yang kerap disewa oleh kalangan pelajar berseragam.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemilik dan pengelola tempat kost maupun homestay, untuk aktif mendata serta melaporkan keberadaan penghuni baru dalam waktu 1×24 jam kepada ketua lingkungan setempat.
Pengelola juga diminta secara tegas untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan tidak membiarkan tempat usahanya disalahgunakan. (*)














