JAKARTA | PacitanUpdate.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan dana bantuan pemerintah untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sebesar Rp10 triliun telah disalurkan dan digunakan secara transparan khusus untuk membayar klaim fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa dana bantuan tahap pertama senilai Rp10 triliun tersebut telah diterima lembaganya pada 14 Oktober 2026. Hingga 23 Oktober 2026, realisasi penggunaannya telah mencapai Rp5,1 triliun.
”Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan,” ujar Rizzky di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Ia menambahkan, sisa dana sebesar Rp4,9 triliun saat ini sedang dialokasikan untuk melunasi klaim rumah sakit yang melalui proses verifikasi ketat, dengan target penyelesaian paling lambat pada akhir Oktober 2026.
Proses verifikasi ini mencakup kelengkapan dokumen serta persyaratan administrasi sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebagai catatan, sepanjang tahun 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat selama 13,6 hari kalender, lebih cepat dari batas maksimal 15 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah berencana mencairkan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026 untuk terus menopang kebutuhan pembayaran klaim faskes.

Hingga 1 Oktober 2026, cakupan kepesertaan JKN telah menembus lebih dari 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia, yang didukung oleh jaringan luas mencakup 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang.
Sebagai tindak lanjut, pihak BPJS Kesehatan terus mengimbau seluruh peserta JKN agar secara berkala memastikan status keaktifan kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165. (*)














