PACITAN | PacitanUpdate.com – Tim gabungan yang terdiri atas Polres Pacitan, TNI, Satpol PP, dan Subdenpom V/1-4 Pacitan menggelar razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Pacitan pada Sabtu (31/10/2026) malam, guna mencegah peredaran gelap narkoba serta menindaklanjuti keresahan warga terkait dugaan penyalahgunaan tempat penginapan.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Pacitan Kompol Mochamad Mukid ini menyasar Tempat Hiburan Malam (THM), rumah kos, hingga kawasan Wisata Pancer Door.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan personel di halaman Mapolres Pacitan pada pukul 20.00 WIB sebagai tindak lanjut dari arahan pimpinan Polri, jajaran Polda Jatim, serta instruksi langsung Kapolres Pacitan.
”Tim gabungan yang terdiri dari unsur Polri serta instansi terkait telah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan gabungan ini bertujuan utama untuk menciptakan situasi Kabupaten Pacitan agar tetap aman, tertib, dan lancar, khususnya dalam rangka menghadapi Pilkada serentak di Kabupaten Pacitan,” ujar Kompol Mochamad Mukid saat diwawancarai awak media.

Ia menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari program baru Kapolri, yaitu “Polisi Bersama Masyarakat”, dengan prinsip hadir, berbuat, dan bermanfaat sebagai bentuk Cipta Kondisi (Cipkon) rutin yang berkelanjutan.
Sasaran utama razia gabungan ini meliputi Penyakit Masyarakat (Pekat) seperti perjudian, minuman keras (miras), dan narkoba; penertiban pasangan tanpa identitas resmi di kamar kos; serta balap liar yang meresahkan masyarakat.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang dan menyita puluhan botol minuman keras di sebuah THM di wilayah Desa Sedeng, Pacitan.
Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Pacitan Iptu Sirat mengungkapkan bahwa barang bukti miras yang disita meliputi 2 botol bir, 9 botol Singaraja, 5 botol Atlas, 2 botol Api, 4 botol anggur merah, serta 1 botol arak.

Selain itu, petugas mendapati tiga orang pria di dalam satu kamar kos saat sedang mengonsumsi miras bersama belasan botol bekas pakai.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kamar kos tersebut dihuni oleh seorang perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu (LC) di salah satu THM, namun penghuni kamar kos tersebut tidak berada di tempat saat pemeriksaan.
Petugas juga mengamankan satu pasangan pria dan wanita dewasa yang diduga bukan pasangan suami istri sah.
Seluruh pihak yang terjaring dibawa ke Mapolres Pacitan untuk pendalaman lebih lanjut, dengan pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara akan disesuaikan dengan hasil pendalaman tersebut.
Menutup kegiatan ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pemilik dan pengelola rumah kos, agar lebih ketat mengawasi operasional usahanya demi menjaga situasi Kabupaten Pacitan yang tetap aman dan kondusif. (*)














