PACITAN | PacitanUpdate.com – Alat peraga kampanye (APK) salah satu calon kepala desa di Desa Tanjungsari, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, menuai sorotan tajam setelah diketahui menggunakan latar belakang foto sosok berseragam aparatur sipil negara (ASN) yang diduga mirip pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan.
Polemik ini mendapatkan perhatian serius dari tokoh politik senior sekaligus Ketua Projo Kabupaten Pacitan, Jhon Vera Tampubolon.
Menurutnya, penggunaan visual pejabat berseragam ASN dalam materi kampanye politik pada kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades) tersebut berpotensi besar menimbulkan persoalan serius terkait prinsip netralitas ASN.
”Penggunaan latar belakang pejabat berseragam dalam gambar calon tertentu menurut saya sudah menjadi sebuah pelanggaran netralitas ASN,” ujar Jhon saat dimintai keterangan.
Ia menilai, pemasangan foto tersebut dikhawatirkan dapat membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat, seolah-olah pejabat yang bersangkutan beserta instansi tempatnya bekerja memberikan dukungan politik kepada kandidat tertentu.
”Hal itu memberikan kesan subliminal atau penekanan kepada masyarakat bahwa pejabat tersebut dan instansinya mendukung calon tersebut. Ini menjadi pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut, Jhon menambahkan bahwa permasalahan ini tidak sekadar mempertanyakan netralitas aparatur negara, tetapi juga berpotensi merendahkan wibawa institusi negara secara keseluruhan.
Hal tersebut dinilai melanggar koridor hukum yang berlaku, merujuk pada ketentuan Pasal 71 juncto Pasal 188 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menyikapi kondisi tersebut, Jhon berharap Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan selaku Ketua Panitia Pilkades tingkat kabupaten dapat segera mengambil langkah tegas.
Langkah cepat dari pihak berwenang dinilai mendesak agar polemik yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan pemerintah daerah ini tidak berkembang semakin luas dan berkepanjangan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik luas di Pacitan, khususnya dalam menguji ketegasan batas antara penggunaan simbol atau citra pejabat pemerintah dengan prinsip netralitas aparatur negara dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat desa. (*)














