PACITAN | PacitanUpdate.com – Sebanyak enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan ditarik ke internal kantor dan masih menunggu kepastian sanksi disiplin pascapembayaran ganti rugi terkait dugaan penyimpangan dana retribusi Pasar Minulyo pada Senin (21/9/2026). Enam petugas tersebut diduga terlibat dalam pengelolaan retribusi yang tidak sesuai prosedur. Langkah penarikan ini diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan serta menjaga kondusivitas pelayanan di lapangan.
Kepala Bidang Pasar Disdagnaker Pacitan, Bambang Surono, mengonfirmasi bahwa kewajiban pengembalian seluruh kerugian keuangan daerah telah diselesaikan secara bertahap oleh para terperiksa. Pengembalian dilakukan dalam kurun waktu beberapa bulan hingga tenggat akhir pada 31 Juli 2026 melalui skema cicilan sebanyak kurang lebih sepuluh kali. Seluruh dana masuk secara sah dan tercatat pada mutasi rekening koran milik Bendahara Penerimaan Disdagnaker Pacitan.
Meskipun aspek keuangan telah diselesaikan, Bambang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran kedisiplinan ASN. Prosedur penjatuhan sanksi kepegawaian memerlukan waktu lebih lama karena harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengingat status para terperiksa yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
Penetapan sanksi akhir nantinya dirumuskan secara lintas instansi berdasarkan gabungan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) internal dinas, hasil audit Inspektorat Daerah Pacitan, serta pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan. Sementara itu, terkait identitas pelapor awal kasus ini ke pihak pengawas internal (APIP), pihak Disdagnaker menyerahkan sepenuhnya kerahasiaan informasi tersebut kepada Inspektorat Daerah. (*)











