PACITAN | PacitanUpdate.com – Pekerjaan pembangunan saluran air di Desa Sirnoboyo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, menjadi sorotan publik setelah diduga kuat tidak dilengkapi papan informasi proyek di sekitar lokasi pengerjaan, Rabu (14/10/2026).
Keberadaan papan informasi tersebut dinilai sangat vital sebagai wujud transparansi dan keterbukaan informasi publik, terutama pada pelaksanaan pekerjaan yang menyerap anggaran negara.
Melalui papan proyek, masyarakat dapat memantau secara langsung jenis kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, pelaksana proyek, hingga target jangka waktu pengerjaan.
Namun, berdasarkan pemantauan di lapangan, tidak ditemukan adanya papan informasi resmi yang terpasang di area galian saluran tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai pengerjaan fisik tersebut, Kepala Desa Sirnoboyo, Eko Wahyudi, menegaskan bahwa proyek saluran air yang tengah berjalan itu sama sekali bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sirnoboyo.
”Untuk pekerjaan saluran tersebut bukan anggaran desa, Mas,” ujar Eko Wahyudi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (14/10/2026).
Eko menjelaskan lebih lanjut bahwa pengerjaan fisik tersebut merupakan proyek kontraktual milik Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dengan pihak kontraktor pelaksana yang ditunjuk yakni CV Bomantara.
Meskipun identitas pelaksana telah disebutkan oleh pihak desa, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perkim Kabupaten Pacitan maupun manajemen CV Bomantara terkait alasan belum terpasangnya papan nama proyek di lokasi pekerjaan.
Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna mengumpulkan data pasti mengenai besaran nilai kontrak, volume pengerjaan, serta batas waktu pelaksanaan proyek tersebut.
Transparansi dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah merupakan salah satu asas krusial agar masyarakat dapat turut berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang negara.
Oleh karena itu, klarifikasi dan penjelasan terbuka dari instansi terkait maupun kontraktor pelaksana sangat diharapkan demi memberikan kejelasan serta kepastian hukum bagi publik. (*)














