PACITAN | PacitanUpdate.com – Sejumlah warga di lingkungan Teleng Ria, RT 05 RW XI, Kelurahan Sidoharjo, Kabupaten Pacitan, mengeluhkan bau anyir menyengat yang diduga berasal dari aktivitas jual beli serta penimbunan ikan laut di kawasan permukiman mereka, Senin (28/9/2026). Gangguan aroma tidak sedap ini terjadi akibat dugaan belum memadainya sistem pengelolaan sisa ikan dan air limbah di lokasi tersebut, sehingga memicu rasa tidak nyaman dan kekhawatiran warga akan dampak lingkungan sekitar.
Aktivitas perdagangan ikan tersebut dinilai warga meresahkan karena bau tajam dari sisa olahan dan air limbah kerap tercium hingga ke dalam rumah-rumah. Aroma menyengat dilaporkan makin parah pada siang hari saat cuaca panas terik.
Salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak betah dengan kondisi lingkungan saat ini sejak keberadaan lokasi penimbunan ikan tersebut.
“Yo ngono kui mas, ambune aku yo ra betah (Ya seperti itu mas, baunya membuat saya tidak betah),” ungkap warga tersebut.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghalangi kegiatan usaha maupun pencarian nafkah seseorang. Namun, masyarakat menuntut adanya penanganan limbah dan pembuangan sampah yang tertata agar tidak merugikan hak kenyamanan warga permukiman.
“Kami tidak melarang orang untuk bekerja. Tetapi mohon diperhatikan juga kenyamanan warga sekitar. Harus ada pengelolaan bau dan sampah yang tepat,” ujar warga lainnya.
Menanggapi keluhan masyarakat, Ketua RW XI lingkungan Teleng, Suyitno, menyatakan bahwa pihak pengurus lingkungan telah menerima laporan dan informasi terkait persoalan tersebut. Pihaknya telah berkomunikasi dengan pemilik lapak yang dikenal warga dengan sapaan S.
“Saya sebagai RW sudah dikonfirmasi pemilik lapak ikan tersebut. Kemarin dengan Pak RT sudah saya bahas terkait bau limbah tersebut. Mungkin satu atau dua hari saya dan Pak RT mau koordinasi membahas terkait bau itu,” terang Suyitno saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Senin (28/9/2026).
Warga berharap Pemerintah Kelurahan Sidoharjo bersama instansi teknis terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan, dapat segera melakukan inspeksi langsung ke lokasi. Langkah ini diharapkan dapat memastikan apakah aktivitas usaha penimbunan ikan tersebut telah memenuhi standar operasional dan ketentuan pengelolaan lingkungan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik usaha perikanan yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi. Upaya penjangkauan dan konfirmasi masih terus dilakukan demi menjaga keberimbangan informasi serta memberikan hak jawab bagi pihak pemilik usaha. (*)














