TULAKAN | PacitanUpdate.com – Operasional fasilitas penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tulakan Dapur Ghania di Desa Bungur, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, menuai keluhan dari warga setempat pada Kamis (1/10/2026). Dapur gizi berskala besar yang telah beroperasi menyuplai makanan ke berbagai sekolah selama hampir satu tahun tersebut diduga mengabaikan prosedur persetujuan izin lingkungan warga sekitar serta belum menuntaskan syarat administratif perizinan secara penuh.
Minimnya sosialisasi dan transparansi dari pihak pengelola sejak awal pembangunan hingga beroperasi penuh menjadi pemicu utama munculnya sorotan masyarakat. Aktivitas dapur berskala besar ini dinilai berdampak langsung terhadap kenyamanan lingkungan permukiman, salah satunya terkait aroma limbah dan kekhawatiran dampak terhadap aliran sungai terdekat.

Ketua RT 02 RW 08 Desa Bungur, Hernawan Adi Priyono (45), menyampaikan bahwa hingga saat ini manajemen SPPG Dapur Ghania belum pernah melakukan komunikasi maupun musyawarah terkait persetujuan izin lingkungan dengan pihak RT lokal.
”Saya menjadi RT di lingkungan RT 02 RW 08 SPPG itu memang sudah berdiri dan beroperasi. Dulu RT-nya belum saya, tetapi setahu saya memang belum ada persetujuan dengan lingkungan. Pihak SPPG sampai hari ini belum pernah menyodorkan apapun, baik pemberitahuan, permintaan izin lingkungan, atau analisis dampak lingkungan. Kami kerap mendapat komplain terkait bau limbah dan dampaknya ke sungai,” ujar Hernawan saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (1/10/2026).
Hernawan Adi Priyono menambahkan, keberadaan fasilitas gizi tersebut sejauh ini belum memberikan kontribusi nyata bagi kegiatan sosial warga sekitar. Pihaknya berharap seluruh prosedur perizinan dan aturan hukum dapat segera dipenuhi agar tidak menimbulkan persoalan kerugian di kemudian hari.
Senada dengan hal tersebut, salah seorang warga yang bertempat tinggal di dekat lokasi fasilitas gizi, Hadi Sumarno (42), mengonfirmasi belum pernah dimintai persetujuan tertulis oleh pengelola.
”Dari awal berdiri sampai beroperasi hampir satu tahun, saya yang rumahnya dekat tidak pernah dimintai kesepakatan terkait izin. Harusnya ada izin dari warga sekitar agar jalinan silaturahmi dan komunikasi terjalin baik demi kelancaran operasional SPPG, apalagi ini program jangka panjang dari pemerintah pusat,” ungkap Hadi Sumarno.
Sesuai regulasi Badan Gizi Nasional (BGN), setiap unit mitra SPPG diwajibkan memenuhi seluruh perizinan dan standar keselamatan, mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengolahan instalasi limbah, hingga Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk menjamin keamanan pangan dan kelestarian lingkungan.
Di sisi lain, pihak pengelola SPPG Dapur Ghania mengklaim telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) ketat bersama Satgas MBG, meliputi higienitas bahan pangan dan pemisahan peralatan dapur untuk menjaga kualitas gizi para siswa. Meski demikian, belum tuntasnya social permit atau izin kemasyarakatan dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan operasional jangka panjang jika tidak segera ditangani.
Merespons dinamika tersebut, warga berharap Pemerintah Kecamatan Tulakan, Pemkab Pacitan, dinas terkait, serta Koordinator Wilayah BGN segera melakukan verifikasi faktual di lapangan guna menghadirkan solusi yang berimbang bagi kenyamanan masyarakat dan kelancaran program gizi nasional. (*)













