PACITAN | PacitanUpdate.com – Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pacitan diwarnai polemik setelah warga menyoroti alat peraga kampanye salah satu calon kepala desa di Desa Tanjungsari yang menampilkan latar belakang foto sosok diduga pejabat berseragam Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (2/11/2026).
Keberadaan foto tersebut seketika memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait netralitas ASN dalam kontestasi Pilkades 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosok yang terpampang dalam banner kampanye tersebut diduga merupakan salah satu pejabat staf ahli Bupati Pacitan.
Agus, salah seorang warga setempat, menilai penggunaan foto yang menyerupai pejabat ASN dalam alat peraga kampanye tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan di tengah masyarakat.
Menurutnya, keberadaan gambar tersebut patut dipertanyakan karena dinilai tendensius serta berpotensi membentuk opini publik seolah-olah calon yang bersangkutan memiliki dukungan atau kedekatan khusus dengan pejabat pemerintah daerah.

Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius mengingat netralitas ASN telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Pasal 9 ayat (2) undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, sementara Pasal 24 ayat (1) huruf d mengatur kewajiban ASN untuk senantiasa menjaga netralitas.
Kendati demikian, penggunaan foto pejabat oleh pihak lain dalam alat peraga kampanye tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan ataupun pelanggaran netralitas oleh pejabat yang bersangkutan.
Klarifikasi mengenai izin penggunaan foto, konteks pemasangan, serta ada atau tidaknya persetujuan maupun keterlibatan langsung dari pejabat tersebut masih sangat diperlukan guna mendudukkan persoalan secara objektif.
Atas polemik yang bergulir di tengah masyarakat ini, warga berharap Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pilkades tingkat kabupaten dapat segera mengambil langkah tegas untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
Sebagai informasi, Pilkades serentak 2026 di Kabupaten Pacitan sendiri diikuti oleh 45 desa dengan agenda pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 8 November 2026 mendatang. (*)














