PACITAN | PacitanUpdate.com – Sebuah sertifikat tanah milik warga Desa Jetak berinisial TRD, di Kabupaten Pacitan diduga dijadikan agunan tambahan tanpa izin untuk pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp100 juta di BRI Unit Pacitan Kota, sehingga memicu aduan resmi kepada pihak bank dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada November 2026.
Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika TRD menyerahkan sertifikat tanah miliknya kepada seorang rekan berinisial PG sebagai jaminan pinjaman pribadi sebesar Rp20 juta.
Tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah, dokumen tersebut diduga dialihfungsikan oleh PG bersama seorang warga berinisial DKW untuk mengajukan KUR senilai Rp100 juta di BRI Unit Pacitan Kota.
Ironisnya, dari total pencairan tersebut, TRD hanya menerima Rp20 juta sesuai pinjaman aslinya dan telah melunasinya secara bertahap hingga tuntas pada awal 2026.
Persoalan kian pelik setelah DKW mendapati sisa kewajiban pinjaman bank membengkak akibat tagihan Saldo Alih Tagih Asuransi senilai Rp47,38 juta, meskipun sisa pokok pinjaman sebesar Rp20,3 juta telah dilunasi pada 1 November 2026.
Berdasarkan regulasi penatausahaan KUR, pembiayaan hingga plafon Rp100 juta pada prinsipnya tidak mensyaratkan agunan tambahan, sehingga pihak pengadu mempertanyakan prosedur verifikasi dokumen serta dasar hukum pembebanan tagihan ganda tersebut.
Atas temuan ini, para pihak terkait telah melayangkan empat tuntutan utama, meliputi pengembalian sertifikat tanah kepada pemilik sah, penerbitan surat keterangan lunas, transparansi dokumen klaim asuransi penjaminan, serta audit mendalam oleh OJK terhadap prosedur penyaluran kredit di BRI Cabang Pacitan maupun Unit terkait.
Menanggapi polemik ini, salah satu petugas BRI Unit Pacitan Kota, Susiana, saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa penanganan perkara telah diserahkan sepenuhnya kepada tim khusus BRI Cabang Pacitan.
“Mohon maaf untuk bagian klarifikasi bukan ranah saya ya Pak, sudah penanganan oleh tim khusus BRI,” tulis Susiana melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (5/11/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut guna memastikan perlindungan hak kepemilikan masyarakat serta akuntabilitas prosedur perbankan yang berjalan. (*)














