PACITAN | PacitanUpdate.com – Petugas Satreskrim Polres Pacitan menangkap tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian satu unit mesin tempel perahu nelayan di kawasan Wisata Kali Cokel, Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, pada Sabtu (17/10/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan pencurian yang dialami korban, Agus Setiawan. Mesin perahu miliknya berupa Yamaha 2-tak berkapasitas 15 PK berwarna abu-abu diduga digondol para pelaku pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.
Korban baru menyadari barang miliknya hilang pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pacitan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Pacitan bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku pertama berinisial BTR di kediamannya di Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku, pada Sabtu (17/10/2026).

Berdasarkan hasil interogasi terhadap BTR, petugas mendapati dugaan keterlibatan dua orang rekannya.
Polisi kemudian bergerak cepat menangkap terduga pelaku kedua berinisial DST di area Pasar Punung, Kecamatan Punung.
Sementara itu, terduga pelaku ketiga berinisial PU diringkus di tempat tinggalnya yang berlokasi di Dusun Daren, Desa Sedayu, Kecamatan Arjosari.
Selain membekuk para terduga pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit mesin tempel Yamaha 2-tak 15 PK warna abu-abu yang diduga hasil kejahatan saat penangkapan PU.
Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam jenis Redmi 13 warna hitam dan Redmi Note 10 warna hijau sebagai barang bukti pendukung.
”Ketiga terduga pelaku disangka melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu,” terang Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, Minggu (18/10/2026).
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pacitan.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan intensif, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku guna proses hukum lebih lanjut. (*)














